Identitas pemilik/pemanfaat/pengelola Objek Pajak PBB

Ketentuan

Ketentuan Umum:

  1. Formulir Registrasi ini di gunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB melalui Surat Elektronik (e-mail)
  2. Penyampaian SPPT PBB melalui e-mail ini disamakan dengan SPPT PBB yang dicetak massal;
  3. Formulir Registrasi e-SPPT PBB di isi dengan lengkap dan benar;
  4. Formulir registrasi ini diisi oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan dilampirkan kuasa wajib pajak.

Ketentuan Khusus:

  1. Kesalahan penulisan pada formulir registrasi yang menyebabkan tidak sampainya e-SPPT PBB dianggap SPPT sudah tersampaikan;
  2. Tanggal Status terkirim pada aplikasi e-SPPT PBB merupakan tanggal dikirimnya SPPT oleh wajib pajak;
  3. Dengan mengisi dan menandatangani Formulir e-SPPT PBB ini kami mengetahui, menyetujui dan bertanggungjawab atas informasi dan ketentuan tersebut